KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985

Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1985
TentangJENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku