Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Penetapan Jalan Pintas Serang dan Jalan Pintas Ciujung Menjadi Jalan Tol Serta Penetapan Besarnya Tol

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1984
TentangPENETAPAN JALAN PINTAS SERANG DAN JALAN PINTAS CIUJUNG MENJADI JALAN TOL SERTA PENETAPAN BESARNYA TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan