Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "amandemen Terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 konstitusi World Health Organization", yang Telah diterima Baik dan Disetujui Oleh Sidang World Health assembly ke 29, di Jenewa, Pada Tanggal 17 Mei 1976, sebagaimana Terlampir Pada Keputusan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1978
TentangMENGESAHKAN "AMANDEMEN TERHADAP PASAL 24 DAN PASAL 25
KONSTITUSI WORLD HEALTH ORGANIZATION", YANG TELAH
DITERIMA BAIK DAN DISETUJUI OLEH SIDANG WORLD HEALTH
ASSEMBLY KE 29, DI JENEWA, PADA TANGGAL 17 MEI 1976,
SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1954
Jumlah diDownload