Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "amandemen Terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 konstitusi World Health Organization", yang Telah diterima Baik dan Disetujui Oleh Sidang World Health assembly ke 29, di Jenewa, Pada Tanggal 17 Mei 1976, sebagaimana Terlampir Pada Keputusan
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1978 |
Tentang | MENGESAHKAN "AMANDEMEN TERHADAP PASAL 24 DAN PASAL 25 KONSTITUSI WORLD HEALTH ORGANIZATION", YANG TELAH DITERIMA BAIK DAN DISETUJUI OLEH SIDANG WORLD HEALTH ASSEMBLY KE 29, DI JENEWA, PADA TANGGAL 17 MEI 1976, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1954 |
Jumlah diDownload |