Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi dan Kejaksaan Negeri Banjar

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor89
Tahun2003
TentangPEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA, KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI, KEJAKSAAN NEGERI BUOL, KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI, KEJAKSAAN NEGERI LEWOLEBA, KEJAKSAAN NEGERI NGABANG, KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH, KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM, KEJAKSAAN NEGERI BAA, KEJAKSAAN NEGERI PARIGI DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan127
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2003
Pejabat Pengundangan