Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1951 Tentang Pemberhentian dengan Horma Mayor Jenderal Imam Sudjai dari Jabatannya Sebagai Panglima Divisi Suropati

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor88
Tahun1951
TentangPEMBERHENTIAN DENGAN HORMA MAYOR JENDERAL IMAM SUDJAI DARI JABATANNYA SEBAGAI PANGLIMA DIVISI SUROPATI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat677
Jumlah diDownload97