Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1955 Tentang Penetapan Waktu Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 “rijstordonnantie 1948” untuk Keresidenan Lampung

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor86
Tahun1955
TentangPENETAPAN WAKTU DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 “RIJSTORDONNANTIE 1948” UNTUK KERESIDENAN LAMPUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan