Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa, dan Pandan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor85
Tahun1996
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan