Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor84
Tahun2003
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan