Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438h/2017m

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2017
TentangPENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1438H/2017M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan