Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2012
Tentang
SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI