Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Perubahan Keppres 18-1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keppres 41-1994

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1995
TentangPERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 41-1994
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :