Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Melalui Trayek Ungaran Magelang ? Juana ? Semarang dan Lamongan ? Gresik Terhadap Perusahaan Truk Santoso

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1958
TentangPENOLAKAN BANDING MENGANGKUT BARANG MELALUI TRAYEK UNGARAN MAGELANG ? JUANA ? SEMARANG DAN LAMONGAN ? GRESIK TERHADAP PERUSAHAAN TRUK SANTOSO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6903
Jumlah diDownload