Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 Tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor79
Tahun1985
TentangPENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan