Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1982 Tentang Mengesahkan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Texes On Income, yang Telah di Tandatangani di Tokyo, Jepang Pada Tanggal 3 Maret 1982 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Ri dan Delegasi Pemerintah Ri dan Delegasi Pemerintah Jepang
Tahun Pengundangan | 1982 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 56 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Oktober 1982 |
Pejabat Pengundangan |