Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1951 Tentang Pembebasan Ganti Rugi yang Akan Dipertanggungjawabkan Oleh Bendahara Kantor Telepon Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun1951
TentangPEMBEBASAN GANTI RUGI YANG AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN OLEH BENDAHARA KANTOR TELEPON JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan