Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1951 Tentang Pembebasan Ganti Rugi yang Akan Dipertanggungjawabkan Oleh Bendahara Kantor Telepon Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun1951
TentangPEMBEBASAN GANTI RUGI YANG AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN OLEH BENDAHARA KANTOR TELEPON JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6606
Jumlah diDownload