Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Perda Propinsi Jawa Tengah Tentang Pemakaian Tanah dalam Penguasaan Atau Milik Propinsi Jawa Tegah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun1953
TentangPERPANJANGAN WAKTU PENGESAHAN PERDA PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMAKAIAN TANAH DALAM PENGUASAAN ATAU MILIK PROPINSI JAWA TEGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1938
Jumlah diDownload112