Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1950 Tentang Pemberian Kedudukan Sebagai Gubernur Militer Kepada Komandan Tentara dan Territorium di Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun1950
TentangPEMBERIAN KEDUDUKAN SEBAGAI GUBERNUR MILITER KEPADA KOMANDAN TENTARA DAN TERRITORIUM DI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan