Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003 Tentang Perubahan Keppres 35-2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan-plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun2003
TentangPERUBAHAN KEPPRES 35-2003 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL, PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA-TANGERANG DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN-PLUMBON DAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan