Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta, dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun2002
TentangPEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG, KEJAKSAAN NEGERI BENGKAYANG, KEJAKSAAN NEGERI CILEGON, KEJAKSAAN NEGERI SENDAWAR, KEJAKSAAN NEGERI SANGATTA, DAN KEJAKSAAN NEGERI TUA PEJAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2002
Pejabat Pengundangan