Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1996 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-malaysia-singapura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun1996
TentangTIM KOORDINASI SEGITIGA PERTUMBUHAN INDONESIA-MALAYSIA-SINGAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan