Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1969 Tentang Mengesahkan Persetujuan Umum Tentang Kerjasama Teknik Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun1969
TentangMENGESAHKAN PERSETUJUAN UMUM TENTANG KERJASAMA TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELGIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1981
Jumlah diDownload