Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1969 Tentang Mengesahkan Persetujuan Umum Tentang Kerjasama Teknik Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun1969
TentangMENGESAHKAN PERSETUJUAN UMUM TENTANG KERJASAMA TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELGIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan