Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1955 Tentang Ppemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor74
Tahun1955
TentangPPEMBERHENTIAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA TINGGI DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan