Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2000 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun2000
TentangKOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9155
Jumlah diDownload156