Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Waktu 3 Bulan dari yang Termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1948 Tentang Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1955
TentangPERPANJANGAN WAKTU 3 BULAN DARI YANG TERMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1948 TENTANG PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan