Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Perda Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Tunjangan Cacat Kepada Pegawai Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1953
TentangPENGESAHAN PERDA PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT KEPADA PEGAWAI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4225
Jumlah diDownload80