Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1950 Tentang Pembubaran Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat dan Pemberhentian Anggotanya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun1950
TentangPEMBUBARAN PANITIA PERENCANA LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan