Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun2003
TentangPENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2003
Pejabat Pengundangan