Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1956 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Kehakiman untuk Menggunakan Uang Negara untuk Ganti Kerugian
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 71 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENGGUNAKAN UANG NEGARA UNTUK GANTI KERUGIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |