Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1956 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Kehakiman untuk Menggunakan Uang Negara untuk Ganti Kerugian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun1956
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENGGUNAKAN UANG NEGARA UNTUK GANTI KERUGIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan