Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1956 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Kehakiman untuk Menggunakan Uang Negara untuk Ganti Kerugian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun1956
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENGGUNAKAN UANG NEGARA UNTUK GANTI KERUGIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10124
Jumlah diDownload