Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor70
Tahun2004
TentangPERPANJANGAN MASA TUGAS TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5244
Jumlah diDownload114