Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa di Republik Sudan Selatan Menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa di Republik Afrika Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2019
TentangPENGALIHAN PENUGASAN KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN MENJADI KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat152
Jumlah diDownload134