Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa di Republik Sudan Selatan Menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa di Republik Afrika Tengah
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PENGALIHAN PENUGASAN KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN MENJADI KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORMED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH