Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2009
TentangPENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1253
Jumlah diDownload159