Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (tni)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2008
TentangTIM NASIONAL PENGALIHAN AKTIFITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7979
Jumlah diDownload119