Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luxembourg Tentang penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Atas Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 1994 |
Tentang | PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KEHARYAPATIHAN LUXEMBOURG TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3130 |
Jumlah diDownload |