Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang Oleh Perusahaan Perusahaan Luar Negeri Atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi Oleh Pt. Iptn, Pt. Pindad dan Pt. Pal
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
1990
Tentang
PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PAL