Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang Oleh Perusahaan Perusahaan Luar Negeri Atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi Oleh Pt. Iptn, Pt. Pindad dan Pt. Pal

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1990
TentangPAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7247
Jumlah diDownload105