Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Penelitian Dan/ Atau Pemeriksaan Calon Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Pengambilan Sumpah/ Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratn Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Secara Bersama Oleh Ketua Mahkamah Agung
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
1983
Tentang
PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG