Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1980 Tentang Pengesahan Perjanjian Kerjasama di Bidang Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Srilangka

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1980
TentangPENGESAHAN PERJANJIAN KERJASAMA DI BIDANG TEKNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH SRILANGKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1980
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Januari 1980
Pejabat Pengundangan