Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1972 Tentang Menerima dan Mengesahkan Amendemen Pasal-pasal 23, 27, 61 dan 109 Ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor67
Tahun1972
TentangMENERIMA DAN MENGESAHKAN AMENDEMEN PASAL-PASAL 23, 27, 61 DAN 109 AYAT 1 PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan