Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1972 Tentang Pengesahan "persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut Tertentu di Laut timor dan Laut Arafura"

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor66
Tahun1972
TentangPENGESAHAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH COMMONWEALTH AUSTRALIA TENTANG PENETAPAN BATAS-BATAS DASAR LAUT TERTENTU DI LAUT
TIMOR DAN LAUT ARAFURA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2770
Jumlah diDownload