KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 1983

Penyelenggaraan Perjalanan Umroh

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor63
Tahun1983
TentangPENYELENGGARAAN PERJALANAN UMROH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku