Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2024
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1445 HIJRIAH/2024 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat936
Jumlah diDownload521
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum