Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I447hi2o2om Yang bersumber dari Biaya Ptrrjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2020
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I447HI2O2OM YANG
BERSUMBER DARI BIAYA PtrRJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT,
DAN DANA EFISIENSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat257
Jumlah diDownload128