Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2005
TentangPERPANJANGAN MASA TUGAS TIM PENCARI FAKTA KASUS MENINGGALNYA MUNIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan