Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2003
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJASAMA DALAM BIDANG-BIDANG ENERGI DAN SUMBER-SUMBER MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan