Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/kota yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 2001 |
Pejabat Pengundangan |