Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/kota yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2001
TentangPENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2001
Pejabat Pengundangan