Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Demokrasi Sri Lanka Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1994
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS DEMOKRASI SRI LANKA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1878
Jumlah diDownload