Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "persetujuan Kerjasama di Bidang Peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang Telah Ditandatangani di Bangkok Oleh Delegasi pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah kerajaan Thailand, Pada Tanggal 8 Ma

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1978
TentangMENGESAHKAN "PERSETUJUAN KERJASAMA DI BIDANG PERADILAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND",
YANG TELAH DITANDATANGANI DI BANGKOK OLEH DELEGASI
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH
KERAJAAN THAILAND, PADA TANGGAL 8 MA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9039
Jumlah diDownload