Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Penempatan D.p. Tuyn Sebagai Kepala Kantor Akuntan Pajak di Negeri Belanda

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1951
TentangPENEMPATAN D.P. TUYN SEBAGAI KEPALA KANTOR AKUNTAN PAJAK DI NEGERI BELANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3521
Jumlah diDownload100