Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Penempatan D.p. Tuyn Sebagai Kepala Kantor Akuntan Pajak di Negeri Belanda

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1951
TentangPENEMPATAN D.P. TUYN SEBAGAI KEPALA KANTOR AKUNTAN PAJAK DI NEGERI BELANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan