Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor58
Tahun1992
TentangPENGESAHAN PLANT PROTECTION AGREEMENT FOR THE SOUTH EAST ASIA AND PACIFIC REGION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 1992
Pejabat Pengundangan