KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 1985
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditanggung Pemerintas Sehubungan dengan Pemasukan Barang-barang dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Dibiayai dengan Dana Pemerintah Yang Dibiayai dengan Dana Bantuan/pinjaman Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 58 |
Tahun | 1985 |
Tentang | BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAS SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 52 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Juli 1985 |
Pejabat Pengundangan |