Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1954 Tentang Menentukan Masa Dimaksud Pasal 2 Ayat 1 Staatsblad 1948 Nomor 253 untuk Jawa dan Madura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor58
Tahun1954
TentangMENENTUKAN MASA DIMAKSUD PASAL 2 AYAT 1 STAATSBLAD 1948 NOMOR 253 UNTUK JAWA DAN MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan